Kamis 07 Jul 2022 19:44 WIB

Fadli Zon Dorong Keluarga 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati Polisi ke Komisi III DPR

Anggota DPR disebut akan memutuskan tindak lanjut yang akan dilakukan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fadli Zon saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fadli Zon saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPR, Fadli Zon mendorong keluarga dari enam anggota FPI yang tewas di KM 50 Jakarta-Cikampek mendatangi Komisi III DPR apabila menemukam temuan baru. Selanjutnya, anggota DPR akan memutuskan tindak lanjut yang akan dilakukan.

"Ya kalau misalnya ada perkembangan ini (temuan baru) ada baiknya dalam proses konstitusi kita check and balance, pihak keluarga atau kuasa hukum kalau merasa ada pengawasan legislatif untuk datang ke Komisi III karena itu langsung menangani persoalan hukum," ujarnya usai memberikan keterangan pada sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di PN Bandung dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan, keluarga dapat menyampaikan keinginan terhadap para anggota DPR. Sehingga tindak lanjut yang bisa dilakukan adalah membentuk tim atau memanggil pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Di situ keinginan keluarga bisa disampaikan, apakah perlu membentuk apa atau memanggil siapa atau menggunakan hak. Kan ada hak bertanya atau yang lain," katanya.

Fadli Zon mengatakan, setelah peristiwa KM 50, ia diminta mempercepat jenazah dikeluarkan dari rumah sakit dan diterima keluarga. Namun terkait kebenaran dan keadilan pada peristiwa tersebut terdapat mekanisme.

"Ya itu saya kebetulan diminta membantu pengeluaran jenazah untuk diterima keluarga, soal pencarian kebenaran dan keadilan ada institusi, ada mekanismenya," katanya.

Saat menjadi saksi di persidangan, ia mengungkapkan, ceramah Habib Bahar yang menyinggung enam laskar FPI yang tewas di KM 50 pada acara Maulid Nabi di Kabupaten Bandung mendekati kenyataan dengan kondisi tubuh jenazah yang dilihatnya. Habib menyebut dalam ceramahnya keenam laskar FPI tewas disiksa, dibantai, dan dicopot bagian kukunya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement