REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebuah ruko di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor digrebek oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barer, dan Polres Bogor pada Selasa (25/1) malam. Ruko tersebut digrebek lantaran dijadikan tempat produksi dan peredaran gelap obat-obatan keras ilegal.
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, mengungkapkan, dalam ruko tersebut tim penyidik juga menemukan peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat ilegal. Termasuk, bahan baku yang akan digunakan untuk proses produksi.
Pantauan Republika di lokasi, ruko yang digunakan menjadi tempat produksi obat-obatan keras ilegal terletak di pojok belakang area komplek ruko, jauh dari pemukiman. Di sekitarnya terdapat ruko yang kosong, namun beberapa di antaranya terisi oleh kantor hukum, penjual makanan, tukang ban, dan salon yang letaknya berjauh-jauhan.
“Kemudian kita juga mendapatkan atau menemukan obat yang sudah siap untuk diedarkan dalam dalam bentuk kemasan yang sudah jadi,” ujar Jayadi ketika ditemui Republika di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (26/1).
Jayadi mennyebutkan, polisi menyita barang bukti berupa 40 ribu butir obat-obatan tablet putih di dalam kardus, 5.000 butir tablet putih berlogo AM, 2.000 butir tablet kuning berlogo MF, serta 30 kotak berisi 3.000 butir obat Riklona.
Selain itu, di dalam lemari penyidik juga mendapatkan 1 juta butir tablet putih yang merupakan hasil proses produksi ilegal. Jayadi mengatakan, 30 ribu butir tablet putih berlogo AM juga ditemukan di tempat lain.
“Kami juga mendapatkan dua boks kontener berisikan serbuk berwarna kuning, satu box kontener berisi serbuk berwarna putih, serta satu boks kontener serbuk warna merah muda. Juga ada beberapa alat pembuat beripa mesin mixer dan pengering,” jelasnya.
Dari saksi yang diperiksa di TKP, sambung dia, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka berinisial IW, WD, dan YN. Tim penyidik gabungan pun akan melanjutkan proses penyidikan, jika nanti ditemukan alat bukti maka penyidik bisa menentukan tersangka lain.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 196, Pasal 197, Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar,” ucapnya.