Rabu 26 Jan 2022 18:11 WIB

Bangunan Baru Pasar Pelita Sukabumi Dinilai Layak Digunakan

MK merekomendasikan bangunan dapat digunakan dan pemkot bisa memasukan pedagang

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Keberadaan bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang telah selesai dibangun dinilai layak dipergunakan. Hal ini setelah dilakukan penilaian oleh konsultan manajemen konstruksi (MK) independent.  Tampak Pasar Pelita kota Sukabumi selah direnovasi
Foto: istimewa
Keberadaan bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang telah selesai dibangun dinilai layak dipergunakan. Hal ini setelah dilakukan penilaian oleh konsultan manajemen konstruksi (MK) independent. Tampak Pasar Pelita kota Sukabumi selah direnovasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Keberadaan bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang telah selesai dibangun dinilai layak dipergunakan. Hal ini setelah dilakukan penilaian oleh konsultan manajemen konstruksi (MK) independent. '' Secara kontraktual bangunan Pasar Pelita Sukabumi sudah terpenuhi baik itu untuk fasilitas sosial maupun umum terpenuhi,'' ujar Tim Leader Konsultan MK dari PT Bagastama Persada Jakarta Lamas Tobing kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Di mana pada Senin (24/1/2022) lalu konsultan melakukan pemeriksaan karena dua minggu sebelumnya masih ada kekurangan yang harus diperbaiki pengembang, namun tidak merubah struktur dimensi ruang dan tatanan ruang letak. Dimana kekurangan itu lanjut Tobing, selesai diperbaiki baik basement, semi basement dan lantai dasar '' Kami dari MK sudah melakukan kajian teknis gedung dapat digunakan,'' kata dia.

Baca Juga

Intinya secara struktur kata Tobing, konsultan melakukan uji beton dan hasilnya sangat baik. Sehingga MK merekomendasikan bangunan dapat digunakan dan pemkot bisa memasukan pedagang ke dalam gedung.

Tobing menuturkan, bangunan semi basement atau loss untuk pedagang basah ikan, sayur, dan daging. Di mana MK sudah melakukan kajian limbah yang dibuang dan ditampung di STP.

Menurut Tobing, secara gedung baik gedung A dan B dari kajian lingkungan dapat digunakan. Jadi dari segi keamanan dan kenyamanan dipenuhi dan unsur gedung itu harus dipenuhi dulu.

Lebih lanjut Tobing menuturkan, total los di semi basemen mencapai 900 unit di dua gedung dan kios ada 200 unit. Sehingga total 1.100 unit di semi basmen dan ditambah di lantai dasar kios 800 unit. '' Jadi ada 1.900 unit yang menampung pedagang bisa masuk,'' kata Tobing.

Selanjutnya, berdasarkan Permen PUPR Nomor 27 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dicantumkan gedung selesai 100 persen dapat digunaman dan berdasakan rekomendasi pendukung bangunan dan sarana gedung.

Namun ada dua hal yang dalam proses yakni alat transportasi gedung harus ada rekomendasi teknis dari Disnaker. Selain itu rekomendasi teknis keamanan gedung akibat dari kebakaran yakni fungsi pompa sistem hydran pemadam yang harus berfungsi. Kedua hal ini akan dipenuhi dalam dua pekan ke depan. '' Namun Secara keseluruhan gedung dapat digunakan dan pedagang bisa masuk,'' imbuh Tobing.

Perwakilan PT Fortunindo Artha Perkasa (PT FAP) Chandra Aditama mengatakan, setelah dinyatakan sudah layak untuk diisi maka langkah pengembang menyebarluaskan informasi itu kepada pedagang. Khususnya perkembangan pembangunan karena pedagang sudah menunggu infomasi tersebut. '' Setelah menunggu, akhirnya konsultan rekomendasikan dapat digunakan berdasarkan data,'' kata Chandra.

Hal ini menjawab banyak pertanyaan pedagang kapan bisa masuk ke pasar namun waktu itu belum keluar rekomendasi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement