Kamis 27 Jan 2022 05:15 WIB

Prasetyo Edi: Pindah Ibu Kota Berdampak ke Ekonomi, Jauh Kalau Ada Unjuk Rasa

Prayetyo Edi yakin pembangunan IKN juga akan mendorong ekonomi di lokasi baru.

Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur akan berdampak pada perekonomian di Jakarta. Salah satunya, kata Prasetyo, hal itu akan meminimalisir terganggunya ekonomi akibat faktor keamanan karena banyaknya aksi demonstrasi.

"Pemindahan Ibu Kota tentu kami dukung. Pemindahan tersebut ada dampak ekonominya, kan jauh, kalau ada unjuk rasa, atau apa pun," katanya, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, Prasetyo mengaku aneh pada masyarakat yang menilai presiden sebagai kepala pemerintahan selalu salah. Padahal, kata dia, dengan pemindahan IKN, juga dapat meningkatkan pertumbuhan di daerah yang jadi ibu kota baru tersebut seperti Jakarta."Sekarang kan kelihatan metropolitan contohnya kawasan dari Thamrin sampai Sudirman. Kemudian dulu kami tidak punya MRT, sekarang minimal Lebak Bulus sampai HI sudah ada, sekarang diteruskan lagi sampai Kemayoran," ucapnya.

Walaupun Ibu Kota dipindahkan, Prasetyo menyebut bahwa status kekhususan daerah masih menjadi pertimbangan pemerintah."Kalau tidak, dampak politiknya beda. Akan ada Jakarta Timur 1, Jakarta Timur 2 dan sebagainya. Padahal daerah Jakarta tidak terlalu besar dan padahal penyangganya besar," ucapnya.

Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan dan perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.

UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan IKN sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa 18 Januari 2022, dalam sidang tersebut mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali fraksi PKS. Adapun, periode 2022-2024, dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan.

Hal ini termasuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement