Kamis 27 Jan 2022 10:40 WIB

Ini Job Desk Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal yang Digerebek di Pluit

48 orang bertugas sebagai pengingat tagihan dan 50 sisanya mengingatkan keterlambatan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal  di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam WIB. Sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer diamankan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam WIB. Sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal diamankan jajaran Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1). Dalam penggrebekan itu ditemukan fakta para karyawan bekerja sepakan penuh tanpa libur.

"Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiada henti dalam satu minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1).

Baca Juga

Menurut Zulpan, puluhan karyawan tersebut menangani 14 aplikasi pinjol ilegal. Dari 98 karyawan, sebanyak 48 orang bertugas sebagai tim reminderan atau pengingat tagihan nasabah.

Mereka mengingatkan nasabah dua hari sebelum jatuh tempo melalui media komunikasi yang tersedia untuk segara membayar cicilan sebelum batas tempo. "Kemudian sisanya, kata Zulpan, sebanyak 50 orang bertugas mengingatkan atas keterlambatan para nasabah," kata Zulpan.

Ironisnya lagi, kata Zulpan, mayoritas karyawan tersebut masih bertatus anak. Karena itu, ia meminta pengungkapan kasus ini dijadikan pembelajaran bagi orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tidak tersandung dengan persoalan ini.

"Kita lihat yang banyak bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," tutur Zulpan.

Perusahaan pinjol tersebut dinilai ilegal karena tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga Kqegiatan pinjol melanggar ketentuan hukum. Atas perbuatannya, para karyawan ini dipersangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Zulpan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement