Kamis 27 Jan 2022 15:17 WIB

Covid-19 di DKI Melonjak, Wapres: PTM Tetap Sesuai SKB 4 Menteri

Aturan pemerintah disebut sudah disesuikan dengan level penularan kasus di daerah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham Tirta
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: Dok. BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah tetap menyesuaikan kondisi sebagaimana aturan yang berlaku. Ini disampaikan Wapres, berkaitan pelaksanaan PTM di DKI Jakarta di tengah kasus Covid-19 yang kembali melonjak.

Saat ini diketahui ketentuan PTM satuan pendidikan masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. "Untuk PTM itu kita memang sudah punya aturan-aturan, sehingga aturan itu sudah bisa diterapkan sesuai dengan levelnya, level satu, level dua itu seperti itu, kemudian kalau naik ke level tiga (seperti apa)," ujar Wapres usai meresmikan Pencanangan ‘Kick Off’ Ekosistem Global Halal Hub di Tangerang, Banten, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Wapres mengatakan, sekolah juga bisa menyesuaikan pelaksanaan PTM dengan kondisi kasus di sekolahnya. Sebagaimana SKB 4 Menteri tersebut, pemerintah daerah atau pun sekolah dapat melakukan penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam dengan beberapa kondisi.

Hal itu dilakukan apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, angka positivity rate warga satuan Pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di atas 5 persen, dan masuk dalam notifikasi kasus hitam pada aplikasi PeduliLindungi di atas 5 persen. "Kemudian jika yang terkena (Covid-19 di sekolah) kalau sudah mencapai di atas 5 persen itu (PTM bisa) ditutup, karena itu maka jika terjadi (penularan), walaupun PTM itu masih 100 persen tetapi ketika dia sudah melampaui (bisa dihentikan sementara)," ujar Kiai Ma'ruf.

Wapres melanjutkan, begitu juga jika asesment level PPKM di tiap daerah berubah, maka secara otomatis PTM juga akan menyesuaikan. Karena itu, kata Wapres, aturan SKB menteri sudah mengakomodasi berbagai skenario pelaksanaan PTM sesuai kondisi kasus.

"Nanti kalau levelnya sudah bisa naik mungkin (PTM) bukan 100 persen, tapi 50 persen, itu sudah automatically, jadi sudah ada aturan-aturannya sehingga semua sudah disiapkan, kalau naik dia turun, kalau ada kenaikan di masing masing sekolah, per sekolah itu 5 persen ke atas dilakukan penutupan," ujar Kiai Ma'ruf.

Pelaksanaan PTM di DKI Jakarta masih diberlakukan 100 persen, kendati beberapa sekolah dilaporkan terdapat penularan kasus. Berdasarkan data yang terkumpul hingga Sabtu (22/1/2022), ada penambahan penutupan sekolah di DKI sebanyak 90 lokasi. Rekapitulasi tersebut mencakup lima wilayah kota administrasi DKI di beberapa tingkatan yakni SMA dengan jumlah 30 sekolah, SD sekitar 25, SMP sebanyak 17, TK 11, SMK lima, dan PKBM sebanyak dua.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement