Jumat 28 Jan 2022 15:43 WIB

Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Internasional

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk haji dan umrah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Seorang pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kantor pemerintah daerah Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (1/11/2021). Mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Seorang pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kantor pemerintah daerah Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (1/11/2021). Mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional. Ini sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Baca Juga

"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

  1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
  4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
  5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
  6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
  7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

"Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional," terangnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement