Jumat 28 Jan 2022 20:04 WIB

Kasus Covid-19 Meningkat-Omicron Menyebar, DKI Kok Tetap Pertahankan PTM?

Wagub DKI Jakarta menjelaskan alasan tetap dipertahankannya PTM terbatas 100 persen.

Rep: Dian Fath Risalah, Febryan A,/ Red: Reiny Dwinanda
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan SMP Negeri 43 Jakarta, Kamis (20/10/2022). DKI Jakarta masih mempertahankan PTM terbatas 100 persen di tengah naiknya kasus Covid-19 dan meluasnya penyebaran varian omicron.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan SMP Negeri 43 Jakarta, Kamis (20/10/2022). DKI Jakarta masih mempertahankan PTM terbatas 100 persen di tengah naiknya kasus Covid-19 dan meluasnya penyebaran varian omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempertahankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 100 persen di tengah peningkatan kasus Covid-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa PTM di sekolah masih berjalan, namun bukan berarti mengabaikan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dan sebaran varian baru omicron.

"Kami tidak bermaksud mengabaikan peningkatan Covid-19 dan omicron, terlebih kita juga harus perhatikan kualitas pendidikan. Dua tahun ini anak-anak kita sekolah daring hasilnya tidak optimal, tidak maksimal," kata Riza saat ditemui di Kantor Sekretariat Gerakan Pemuda Ansor Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga

Riza menyebutkan bahwa dari 90 sekolah yang sempat ditutup sementara karena kasus positif Covid-19, sekarang tinggal dua sekolah yang masih belum dibuka kembali. Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PTM terbatas 100 persen karena statistik PPKM di Ibu Kota berada pada level 2, sesuai dengan syarat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengharuskan PTM untuk dilakukan pada level 1 dan 2.

Selain itu, cakupan vaksinasi di DKI Jakarta untuk peserta didik mencapai 98 persen dan tenaga pendidik 90 persen. Menurut Riza, tidak semua anak bisa belajar mandiri di rumah dan tidak semua orang tua bisa mendampingi anaknya belajar.

Siswa harus berinteraksi dengan guru dan mereka membutuhkan tenaga profesional untuk bisa mengajarkan ilmu, yakni guru. Para orang tua pun diperbolehkan untuk tidak mengizinkan anaknya ke sekolah karena pelaksanaan PTM tidak bersifat wajib atau pemaksaan.

"Terima kasih kepada semua yang merekomendasikan (sekolah) untuk ditutup atau dikurangi, namun kami Pemprov DKI mengikuti kebijakan yang ada di Pemerintah Pusat melalui Kemendikburistek," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement