Senin 31 Jan 2022 14:15 WIB

Raup Rp 5,7 M, Pelaku Investasi Bodong Bermodus Koperasi Dibekuk 

Modus tersangka mengiming-imingi dengan keuntungan dalam jumlah yang tidak wajar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang ibu rumah tangga berinisial LN (26 tahun) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Dia dilaporkan melakukan investasi bodong melalui koperasi. LN dilaporkan oleh 300 korbannya, dengan nilai kerugian sejumlah sekitar Rp 5,7 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan. tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2018. Selain LN, ada 15 karyawan koperasinya yang berstatus sebagai saksi.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi para korban dengan keuntungan dari investasi dalam jumlah yang tidak masuk akal. Yakni sebesar 15 hingga 30 persen dalam waktu singkat,” kata Iman kepada awak media, Senin (31/1).

Setelah tergiur dengan tawaran LN, Iman mengatakan, para korban melakukan investasi dengan menyetorkan uang kepada tersangka. Salah seorang di antaranya menjadi investor tertinggi dengan nilai Rp 100 juta.