Senin 31 Jan 2022 14:34 WIB

Kemendag Tegaskan Kebijakan DPO Sawit tak Boleh Rugikan Petani

DPO tidak berlaku pada harga lelang dan tidak boleh menekan harga TBS.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit ke atas truk di Mamuju Tengah , Sulawesi Barat, Rabu (11/08/2021). Menteri Perdagangan menegaskan, kebijakan DMO sawit tidak boleh merugikan petani.
Foto: ANTARA/Akbar Tado
Pekerja mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit ke atas truk di Mamuju Tengah , Sulawesi Barat, Rabu (11/08/2021). Menteri Perdagangan menegaskan, kebijakan DMO sawit tidak boleh merugikan petani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menegaskan, kebijakan domestic price obligation (DPOA) sawit tidak boleh merugikan petani sawit. Kebijakan DPO hanya berlaku untuk minyak sawit mentah (CPO) yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam skema domestic market obligation (DMO).

Karena itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan, kebijakan DPO tidak berlaku pada harga lelang dan tidak boleh menekan harga tanda buah segar (TBS) yang merugikan petani.

Baca Juga

Pernyataan Lutfi itu sekaligus memberi klarifikasi atas salah tafsir yang terjadi di lapangan. Dia mengatakan, yang terjadi saat ini pelaku usaha justru menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

"Harga Rp 9.300 per kilogram adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO," kata Lutfi melalui pernyataan resmi, Senin (31/1/2022).