REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan sejumlah perkembangan terkait sejumlah RUU. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita harapkan dalam waktu dekat bisa kota bahas dengan Komisi III, karena menurut hemat kami revisi UU Narkotika sangat genting untuk kita segerakan," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2).
Dalam rapat tersebut, ia tak menjelaskan alasan mengapa RUU Narkotika sangat genting untuk segera dibahas dan diselesaikan. Namun ia menyampaikan, rencana untuk merevisinya sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Rencana UU Narkotika sudah disampaikan ke Presiden, terakhir surat tanggal November terhadap penyampaian kembali terhadap UU tentang perubahan kedua," ujar Yasonna.
Ia juga menyampaikan perkembangan terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Untuk RKUHP, pihaknya masih melakukan sosialisasi dan diskusi publik di banyak daerah.
"Soal RUU Pemasyarakat dalam rapat kerja evaluasi program legislasi nasional sudah kita masukan dan menjadi rencana undang-undang carry over dalam prolegnas tahun ini," ujar Yasonna.
Sebelumnya, sebanyak 40 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan 254 RUU masuk Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU.
Dari 40 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022, hanya ada enam RUU baru. Selebihnya merupakan peluncuran atau carry over dari Prolegnas Prioritas 2021.
Keenam RUU baru tersebut terdiri dari empat RUU usul Baleg DPR yaitu RUU tentang Bahan Kimia, RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.