REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyayangkan tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022. Dia mengaku sangat berharap RUU Sisdiknas bisa lolos agar paling tidak pada 2023 bisa disahkan menjadi UU.
"Sudah delapan bulan, bahkan hampir satu tahun kita sudah mulai proses ini dan benar-benar harapan kita terkejar di 2022. Agar di 2023 bisa gol," ujar Nadiem, dalam Rapat Kerja dengan Komite III DPD RI, dikutip Rabu (28/9/2022).
Tapi, dia mengakui, harapan tersebut kini kian menipis. Di tahun 2023 sekalipun, kata Nadiem, RUU Sisdiknas sepertinya belum tentu lolos ke dalam Prolegnas Prioritas. Dia menyadari, tahun tersebut sudah mulai memasuki tahun politik dan lain-lain. Dia merasa harus realistis melihat kesempatan yang ada.
"Tapi sekarang yang tercepat 2023 belum tentu itu akan bisa kita loloskan karena memang tahun politik dan lain-lain. Saya harus realistis," tutur Nadiem.
Di sisi lain, Nadiem menyebut gurulah yang menjadi korban dari gagalnya RUU Sisdiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas. Menurut dia, ada 1,6 juta guru yang menunggu sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) yang belum bisa meningkatkan kesejahteraannya karena antrean yang amat panjang.
Dia mengatakan, jika RUU Sisdiknas sah menjadi UU, maka para guru tidak perlu mengantongi sertifikat PPG untuk mendapat tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kini, kata Nadiem, mereka masih harus menunggu kepastian kapan akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
"PPG itu akan makan waktu 20 tahun untuk selesai, semua sudah keburu pensiun kalau begitu, ini cukup ironis," jelas Nadiem.
Nadiem juga mengungkapkan, saat ini masih ada mispresepsi atas hilangnya TPG dalam RUU Sisdiknas. Menurut dia, masih ada kekhawatiran hilangnya tunjangan untuk guru lewat UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. "Di mana keliatannya seperti menghilangkan itu, sebenarnya aspirasi menghilangkan TPG adalah utk mengembalikan guru-guru kita ke dalam UU ASN, dan UU Ketenagakerjaan," kata dia.