Rabu 13 Sep 2023 13:28 WIB

Baleg DPR Sepakati 47 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2024

Jumlah prolegnas RUU perubahan keenam RUU tahun 2020-2024 sebanyak 256.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) menetapkan perubahan kedua terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Perubahan tersebut untuk mengakomodasi usulan pemerintah, yaitu memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta, yang akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

Adapun dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan Kemenkumham pada 11 dan 12 September 2023, terdapat pandangan dalam mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2023. Salah satunya adalah rasionalitas penetapan jumlah RUU berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, jumlah RUU dalam daftar tunggu, dan jumlah RUU yang diusulkan.

Baca Juga

"Jumlah Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 sebanyak 37 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (12/9/2023).

"Dua, jumlah prolegnas RUU perubahan keenam RUU tahun 2020-2024 sebanyak 256 beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka. Tiga, jumlah prolegnas RUU prioritas tahun 2024 sebanyak 47 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka," ujarnya menambahkan.

Berikut daftar 47 RUU yang disepakati masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2024:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik.

17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

18. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

19. Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman.

20. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

21. RUU tentang Pertekstilan.

22. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

23. Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.

24. Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis.

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

26. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

27. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

28. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

31. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

32. Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

33. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

34. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.

35. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

36. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

38. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

39. Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045.

40. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

41. Rancangan Undang-Undang tentang Penilai.

42. Rancangan Undang-Undang tentang Persandian.

43. Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

44. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional.

45. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

46. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

47. Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement