REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo SPrabowo, mengatakan, profesi anggota satuan pengamanan (satpam) merupakan mitra polisi dengan kewenangan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Satpam merupakan profesi yang mulia dan menjadi bagian dari mitra Polri yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian terbatas sebagai bagian dari kegiatan pengamanan swakarsa yang telah dibina. Tentunya ini sangat penting dalam ikut membantu tugas-tugas kepolisian," kata Listyo usai memimpin upacara HUT ke-41 Satpam di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Listyo menyampaikan, ketentuan tentang satpam diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Adalah polisi juga yang melatih dan membina anggota satpam, termasuk menentukan bentuk, corak, dan atribut serta kelengkapan kerja personel satpam.
Polri mengubah lagi seragam satpam setelah sebelumnya dinilai khalayak mirip dengan corak dan warna seragam kepolisian. Polri juga yang menyelenggarakan kursus dan pendidikan serta mengeluarkan ijazah satpam sesuai kualifikasinya.
Listyo menyatakan, kehadiran anggota satpam diperlukan dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Hal itu mengingat polisi tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan dari masyarakat, khususnya satpam yang diatur dalam UU. Satpam, kata dia, memiliki peran besar dalam rangka mencegah dan mengamankan keamanan di lingkungan masyarakat.
"Saat ini jumlah anggota satuan pengamanan sudah berjumlah kurang lebih satu juta. Tentunya menjadi potensi besar yang bisa berkontribusi untuk ikut menjaga stabilitas kamtibmas khususnya di bidang-bidang tugas terkait pencegahan terhadap potensi-potensi kejahatan yang ada di wilayah tugas masing-masing," ujar Listyo.