REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi seorang muslim wajib untuk mencuci najis hingga tujuh kali jika terkena air liur anjing. Namun bagaimana dengan muslim yang berprofesi dekat dengan hewan tersebut seperti dokter hewan, perawat hewan dan pekerja kebun binatang.
Apakah ketika setiap waktu shalat tiba mereka harus bersuci hingga tujuh kali dan menggunakan tanah di satu bagiannya.
Melansir laman aboutislam.net, Kamis (3/2/2022), ulama asal Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan Islam mengajarkan kasih sayang dan kebaikan terhadap semua ciptaan Tuhan, termasuk anjing.
"Jika pekerjaan seorang muslim melibatkan, menangani dan menyentuh anjing, maka beberapa hukum taharah atau bersuci yang ketat tidak berlaku sebagaimana diatur oleh Imam Ibnu Taimiyah dan lainnya,"ujar dia.
Dengan kata lain, muslim tersebut harus melakukan yang terbaik untuk mencuci dengan sabun dan air semua area yang bersentuhan dengan urin, kotoran, dan air liur anjing. Dia dimaafkan dari apa yang tidak bisa dilakukan yakni bersuci tujuh kali dan dengan menggunakan tanah.