JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menyesuaikan aturan tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Mulai Kamis (3/2) kemarin, daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dapat menyesuaikan PTM di wilayahnya. Sebelumnya, Level 2 diharuskan menajalankan PTM 100 persen sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat...
Berita Lainnya