Jumat 04 Feb 2022 13:21 WIB

KPK Klaim Bakal Kejar Tersangka Korupsi KTP-el Paulus Tannos ke Singapura

KPK mendeteksi Direktur PT Sandipala Arthapura tersebut di Singapura.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan pointers saat konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dari pihak swasta, Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan pointers saat konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dari pihak swasta, Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim akan segera melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos (PLS). Tersangka swasta yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu terakhir dideteksi berada di Singapura.

"Soal PLS ini pasti akan dikorelasikan karena proses itu masih berjalan dan kami juga ingat akan proses kedaluwarsa yang ada sehingga teman-teman di penyidikan akan bekerja untuk itu," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menambahkan, keberadaan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura membuka peluang bagi KPK untuk memburu tersangka yang kini buron tersebut. Begitu juga, sambung dia, dengan tersangka lain yang mungkin berada di Singapura.

"Artinya begini kami sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah lah dibuka apa perjanjian ekstradisi, kesepakatan kedua belah negara, nah ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2019 lalu. Mereka adalah mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Adapun perusahaan yang dipimpin Tannos, PT Sandipala Arthapura diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 145,85 miliar. Secara keseluruhan, perkara korupsi pengadaan KTP-el ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK mengakui kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos lantaran tersangka dugaan kasus korupsi itu berada di Singapura. Pemerintah Indonesia dan Singapura juga diketahui tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Seperti diketahui, perkara korupsi megaproyek ini telah menjerat sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Selain itu, juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto; mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura, Miryam S Haryani dan mantan anggota Komisi III DPR, Markus Nari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement