REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrullah menjelaskan kepengurusan dokumen KTP elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK) bagi korban kebakaran. Zudan menyebut, tidak ada persyaratan khusus dalam kepengurusan dokumen yang terbakar tersebut.
Namun, agar lebih mudah dalam proses kepengurusan, masyarakat diharap masih mengingat NIKnya ataupun nomor KK. "Tidak ada persyaratan khusus, yang penting ingat NIKnya, atau nomor KK, atau punya fotokopi dokumennya biar lebih mudah," kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Namun, Zudan mengatakan, bukan berarti jika warga korban kebakaran tidak akan dilayani jika tidak bisa mengingat nomor NIK atau KK tersebut. Hanya saja, kata Zudan, proses pergantian akan menghabiskan waktu lebih lama.
Sebab, data warga harus terlebih dahulu dilacak di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). "Harus dilacak nama, tempat lahir dan tanggal lahir di sistem SIAK. Maka bagusnya ada kita punya fotokopi, atau ingat NIK dan nomor KK. Bisa juga disimpan foto KTP dan KK di HP atau laptop atau didigitalkan," katanya.
Ia menjelaskan, dalam proses pengurusannya untuk KTP-el bisa dimanapun. Akan tetapi, untuk KK harus diurus di Dinas Dukcapil domisili warga tersebut. "Kalau KK di domisili karena (harus) ada tanda tangan kepala dinasnya. Kalau KTP-el bebas dimanapun karena yang tanda tangan penduduknya," ujar dia.