Jumat 04 Feb 2022 16:53 WIB

Jangan Sampai Ada Klaster Nikah, KUA Diminta Koordinasi dengan Satgas Covid-19

KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pasangan pengantin menyerahkan mahar seusai melaksanakan prosesi ijab kabul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/9/2021). Selama pandemi COVID-19. Jangan Sampai Ada Klaster Nikah, KUA Diminta Koordinasi dengan Satgas Covid-19
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Pasangan pengantin menyerahkan mahar seusai melaksanakan prosesi ijab kabul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/9/2021). Selama pandemi COVID-19. Jangan Sampai Ada Klaster Nikah, KUA Diminta Koordinasi dengan Satgas Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kantor Urusan Agama (KUA) meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron baru-baru ini.

"Kepala KUA atau penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (4/2/2022)

Baca Juga

Adib menjelaskan KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.

"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," ujarnya.

Ia menerangkan, disebutkan dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Adib menjelaskan pernikahan di KUA maksimal dihadiri enam orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.

"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," jelas Adib.

Ia mengatakan, setelah edaran tersebut dilaksanakan, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement