REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan tanggapan soal regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan termasuk pesantren yang sedang disusun Kementerian Agama (Kemenag).
Buya Amirsyah mengatakan, kekerasan seksual adalah segala macam bentuk pemaksaan baik dalam bentuk kata-kata maupun perbuatan oleh orang dewasa kepada anak-anak atau oleh anak-anak kepada orang dewasa. Menurutnya, iini tidak boleh terjadi dalam dunia pendidikan karena lembaga pendidikan harus menjadi wadah membentuk perilaku yang melahirkan kasih sayang, bukan pemaksaan.
"Apalagi penyimpangan seksual harus dicegah dalam dunia pendidikan. Mencegah dapat dilakukan dengan banyak cara. Di antaranya memperkuat literasi, edukasi dan sosialisasi sehingga terhindar dari kekerasan seksual," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (4/2).
Cara lainnya, lanjut Buya Amirsyah, yaitu dengan membuat regulasi yang bersifat mencegah. Misalnya para siswa yang berlainan jenis kelamin harus mempunyai batasan yang jelas, baik jaraknya maupun aturan. Dia juga menuturkan, agar aturan itu berjalan tentu perlu kesadaran sehingga aturan tersebut dapat ditaati.
"Dan jika melanggar aturan harus diberikan sanksi sosial dan sanksi akademik. Cara mencegah yang ketiga, yaitu dengan aturan dalam bentuk sanksi hukum yang membuat efek jera," paparnya.
Buya Amirsyah memberikan dua catatan terkait regulasi yang sedang dibuat Kemenag itu. Pertama, regulasi yang efektif harus lahir dari nilai dan budaya yang sudah mengakar dalam lembaga pendidikan. Dengan begitu, pelaksanaan aturan tersebut efektif.
Kedua, sanksi tegas yang melanggar norma hukum sehingga menimbulkan efek jera berdasarkan nilai ajaran Islam. Dalam Alquran Surah Al-Isra ayat 32, Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
"Dari ayat di atas diterangkan bahwa janganlah kita mendekati zina sebab zina akan membawa kita kepada perbuatan yang tercela dan tidak terpuji. Zina di sini bisa terjadi ketika sudah menikah maupun belum menikah," paparnya.
Mengutip buku tafsir karya Buya Hamka dalam buku Tafsir Al-Azhar, Buya Amirsyah mengungkapkan, dilarang berkhalwat yaitu berduaduaan antara laki-laki dan perempuan. Sebab, ini sudah termasuk mendekati zina. Perempuan juga dilarang memakai pakaian yang membangkitkan syahwat, berpakaian tapi telanjang, menonton film-film, majalah porno, nyanyian yang berisi ajakan buruk, dansa-dansa dan berpelukan.