Sabtu 05 Feb 2022 12:50 WIB

KSP Kawal Pembahasan dan Penerbitan Sertifikat Vaksin Internasional 

Pembahasan sertifikat vaksin internasional dimulai sejak Mei 2021

Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Pembahasan sertifikat vaksin internasional dimulai sejak Mei 2021
Foto: PxHere
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Pembahasan sertifikat vaksin internasional dimulai sejak Mei 2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasikan dan mengawal tahapan pembahasan hingga penerbitan sertifikat vaksin internasional bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Pembahasan sertifikat vaksin Indonesia yang diakui dunia internasional atau sertifikat vaksin internasional dilakukan sejak Mei 2021," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Fadjar Dwi Wishnuwardhani, dalam keterangan tertulis KSP di di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga

Fadjar menjelaskan pembahasan vaksin internasional berawal saat KSP memfasilitasi pertemuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan perwakilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) pada awal Mei 2021.

"Saat itu pembahasan terkait tes PCR bagi CPMI yang akan berangkat melalui IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement), dan pengakuan vaksin dan tes PCR untuk Covid-19 yang diakui pemerintah Jepang," terangnya.

Sejak pertemuan itu, kata Fadjar, terdapat pembahasan secara paralel terkait pelaksanaan evaluasi tes dan vaksin bagi CPMI, serta menyelesaikan permasalahan (debottlenecking) sertifikat vaksin pada aplikasi pedulilindungi yang tidak diakui dan tidak dapat dibaca oleh negara lain.

"Pertemuan tersebut merekomendasikan kepada Kemenkes dan Kemenaker untuk mengambil langkah dimana sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia dapat mengikuti standar WHO, serta dapat dibaca dan diakui oleh negara lain," katanya.

Fadjar mengatakan KSP ingin mendorong sertifikat vaksin Covid-19 internasional karena pengakuan sertifikat vaksin Indonesia ini sangat penting bagi seluruh WNI pelaku perjalanan luar negeri, baik sebagai perwakilan pemerintah, pekerja migran, pebisnis, pelajar/mahasiswa, maupun tujuan wisata.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mahfud, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya KSP dan Kemenkes, atas keberhasilan peluncuran sertifikat vaksin yang dapat diakui secara internasional.

"Dengan penerbitan sertifikat vaksin internasional, penempatan PMI bisa berjalan kembali," ucapnya seperti dikutip dari keterangan tertulis KSP.

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sehingga bisa terbaca dan diakui di luar negeri termasuk kode respons cepat (quick response/QR) yang tercantum di dalamnya.

Sertifikat yang bisa diunduh pada aplikasi pedulilindungi ini bisa digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI) ataupun pelaku umrah & haji sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.      

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement