REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendesak agar pelaku pemerasan/pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta diganjar sanksi pemecatan. Hal ini menyusul laporan dugaan pungli di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan nilai mencapai Rp 1,7 miliar.
Azmi menyampaikan kasus dugaan pungli dilakukan dengan modus permintaan kompensasi uang tanpa dasar hukum hingga penekanan kepada perusahaan jasa kurir maupun jasa titipan produk dari luar negeri. Menurutnya, tindakan pungli ini merupakan masalah mental dan budaya kerja oknum pelaku yang punya jabatan di bea cukai bandara tersebut.
"Pejabat eselon yang mental pungli begini sulit diberantas, harus dikenakan sanksi diberhentikan dari pegawai agar perilaku seperti ini tidak jadi budaya dan pola kerja birokrat melalui kewenangannya," kata Azmi di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Azmi menduga dalam praktiknya ada orang tertentu yang diminta untuk memberikan uang sebesar 25 persen bahkan sampai 50 persen dari total invoice. Nantinya kewenangan oknum bea cukai tersebut ditukar dengan uang pungli.
"Jelas di sinilah pelanggaran hukum dan standard operational Procedur (SOP) yang diterapkan SOP karet," ujar Azmi.
Oleh karena itu, Azmi mendesak aparat yang berwenang mengungkap hingga terang benderang terkait kasus suap ini. "Pungli pada bea cukai di Bandara ini harus diberantas dan diusut tuntas. Siapa saja pegawai yang selama ini terlibat, yang membantu termasuk untuk negosiasi harga untuk dapat pungli," ujar Azmi.
"Karena bila tindakan pungli ini tidak diberantas tuntas, dikhawatirkan akan terulang kembali, misal sekarang di OTT oleh penegak hukum, beberapa hari sepi. Namun bisa jadi beberapa minggu ke depan kembali berani untuk lakukan pungli lagi, karenanya Kementerian Keuangan perlu semakin tegas dan memperkuat upaya mendorong strategi nasional pencegahan korupsi bagi jajaran Bea Cukai, " lanjut Azmi.
Azmi berharap praktik pungli di Bandara Soekarno Hatta harus sembuh total. Pasalnya, keberadaan Bandara merupakan sarana pintu lalu lintas manusia dan barang sekaligus wajah pemerintah sangat tampak dari pelayanan bea cukai di bandara setingkat kelas international. "Kok ini malah pejabatnya melakukan pungli, sangat memprihatinkan dan memalukan," sindir Azmi.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terus mengawal penanganan laporan dugaan pemerasan/pungli di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dugaan pungli tersebut nilainya mencapai Rp 1,7 miliar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/1/2022), menyampaikan siap mengajukan gugatan praperadilan jika penanganan kasus itu mangkrak. Hasil penelusuran awal MAKI menunjukkan perusahaan jasa kurir PT SQKSS diduga menjadi korban pemerasan/pungli di Bandara Soekarno-Hatta selama kurang lebih setahun sejak April 2020 sampai April 2021.
Pemerasan itu, katanya, diduga melibatkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Bea Cukai yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. "Perusahaan kurir yang menjadi korban pemerasan/pungli itu diminta menyetor uang Rp 5.000 untuk per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun, karena perusahaan mengalami kesulitan akibat Covid-19, mereka membayar Rp 1.000 per kilogram barang," ujar Boyamin.