Ahad 06 Feb 2022 11:21 WIB

Kasus Arteria Disetop, Ini Kata Ahli Pidana

Arteria sebagai anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya di rapat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyampaikan permohonan maaf di Kantor Fraksi PDIP DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyampaikan permohonan maaf di Kantor Fraksi PDIP DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak dilanjutkannya pengusutan kasus dugaan penistaan suku dengan kalimat copot kajati berbahasa Sunda yang diucapkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, menuai pro kontra. Kasus ini dihentikan usai penyidik tidak menemukan unsur pidana.

Salah satu ahli pidana Effendi Saragih menyebut, Arteria yang berstatus sebagai anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Terlebih, di dalam rapat secara resmi. 

"Hal ini sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota DPRD," ujar Effendi dalam keterangannya, Sabtu (5/2). 

Apalagi, menurut Effendi, ucapan Arteria Dahlan tidak bertujuan merendahkan orang lain. Karena, kata dia, anggota Komisi III DPR RI itu menyampaikan ucapan itu saat rapat resmi dan meminta menggunakan bahasa Indonesia.

"(Arteria) tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia," ungkap Effendi.

Sebelumnya, Arteria Dahlan sempat dilaporkan ke polisi dengan tudingan ujaran kebencian. Ucapan yang disoalkan yakni ucapan Arteria yang menyebut mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda.

Kemudian politikus PDI Perjuangan itu resmi dilaporan oleh Majelis Adat Sunda dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jabar, Kamis 20 Januari 2022 lalu. Namun, Polda Metro Jaya sendiri menyebut kasus tersebut tidak memiliki unsur pidana. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement