Selasa 08 Feb 2022 11:29 WIB

KPK Dalami Potongan Uang Terhadap ASN Pemkot Bekasi

Pemotongan tersebut diduga terjadi secara berkelanjutan atas perintah Rahmat Effendi.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemotongan sejumlah uang terhadap para Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota (ASN Pemkot) Bekasi. (Foto: Jubir KPK Ali Fikri)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemotongan sejumlah uang terhadap para Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota (ASN Pemkot) Bekasi. (Foto: Jubir KPK Ali Fikri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemotongan sejumlah uang terhadap para Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota (ASN Pemkot) Bekasi. Pemotongan tersebut diduga terjadi secara berkelanjutan atas perintah tersangka korupsi, Rahmat Effendi (RE).

KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang dimintai keterangan, yakni PNS Inspektorat Pemkot Bekasi atau mantan camat Rawa Lumbu Dian Herdiana; Lurah Bojong Rawalumbu Nanin; ASN Dispenda Kota Bekasi Mulyadi alias Lom; dan Karyawan PDAM Kota Bekasi, Uci Indrawijaya.

Baca Juga

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (7/2/2022) kemarin. Keterangan para saksi diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di yang menjerat Rahmat Effendi dan koleganya.

Rahmat Effendi alias Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Bang Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement