Selasa 08 Feb 2022 18:36 WIB

Wagub: Dipanggil KPK Soal Formula E Itu Wajar

Pagi ini KPK memanggil Ketua DPRD DKI terkait anggaran pembangunan sirkuit Formula

Red: Indira Rezkisari
Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Balap Mobil Formula E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022 mendatang.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Balap Mobil Formula E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria permintaan keterangan terkait anggaran Formula E adalah hal biasa. Ia menanggapi soal KPK yang meminta keterangan mengenai proses anggaran pembangunan sirkuit Formula E di Jakarta kepada Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Kalau ketua, wakil ketua, atau anggota DPRD dimintai keterangan, itu memang tugas dan kewenangan KPK. Tidak apa-apa, itu biasa," kata Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Menurut Riza Patria, semua proses anggaran dibahas Pemprov DKI bersama DPRD. Sehingga dalam pemeriksaan itu legislatif akan memberikan fakta dan data kepada penyidik KPK. "Kalau terkait pembangunan, anggaran, program pemda, Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD, maupun Ketua Komisi terkait dipanggil, itu biasa saja. Pasti teman-teman akan memberikan keterangan baik sesuai dengan fakta dan data," ucapnya.

Riza menegaskan, Pemprov DKI juga berupaya maksimal dalam hal perencanaan dan penggunaan anggaran, agar sesuai peraturan. Hasilnya, DKI Jakarta empat kali mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) pada pertanggungjawaban keuangan daerah.

"Mudah-mudahan ke depan tahun 2022 ini dapat kelima kalinya. Itu menunjukkan, DKI memiliki komitmen dan dapat membuktikan, mengimplementasikan bentuk pelaporan penggunaan dan perencanaan anggaran dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen sekaligus memberikan keterangan soal Formula E kepada penyidik komisi antirasuah itu. "Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E," kata Prasetyo melalui akun Instagram @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Selasa pagi.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, ia mendatangi gedung KPK seorang diri pada Selasa pagi. Politikus PDI Perjuangan itu membawa satu bundel dokumen mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD sampai APBD.

"Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," ucapnya.

Dalam unggahan tersebut, Prasetyo juga akan menyampaikan apa yang ia ketahui dalam proses penganggarannya mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran, juga terkait bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan. "Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement