Rabu 09 Feb 2022 20:42 WIB

Mahfud Nilai tidak Ada Pelanggaran Hukum Pembangunan Waduk di Desa Wadas

Mahfud meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan kekisruhan di Desa Wadas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Poster ajakan menerima penjualan tanah terpasang di fasilitas umum  Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Poster ajakan menerima penjualan tanah terpasang di fasilitas umum Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sebagian warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sudah menyetujui penambangan batu andesit untuk keperluan pembangunan Bendungan Bener di wilayah itu. Namun, dia menyebut, memang sebagian masyarakat lainnya masih belum setuju dengan rencana tersebut.

Mahfud pun menegaskan bahwa rencana pembangunan waduk maupun penambangan batu andesit itu tidak melanggar hukum. "Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Karena, lanjutnya, sebagian warga yang menolak rencana itu pun sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Akan tetapi, kata dia, semua gugatan itu ditolak.

"Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, pembangunan waduk tersebut juga sudah memenuhi aturan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan "Demikian pula instrumen yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," ungkapnya.

Mahfud menambahkan, pembangunan Waduk Bener ini adalah program pemerintah pusat yang menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Ia mengungkapkan, bendungan ini dibangun untuk mengaliri lahan sawah dengan luas sekitar 15 ribu hektare.

Kemudian, sambung dia, bendungan atau waduk itu juga nantinya dapat digunakan untuk pengadaan sumber air baku, sumber listrik, dan untuk mengatasi banjir. "Jadi bendungan ini pada dasarnya adalah untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya dan ini sudah dimulai sejak tahun 2013," tutur dia.

Mahfud pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi. "Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan turut mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement