REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasulullah SAW memang tidak melarang perempuan dan laki-laki menggunakan cincin perak. Namun, mengenai keutamaan memakai cincin perak hanya pada bulan Rajab, tidak ada hadits yang menyebutkan demikian
Dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim menyebutkan, bahwa Anas bin Malik berkata, “Ketika Nabi (saw) mengirim surat atau ingin mengirim surat (kepada penguasa non-Arab), dikatakan kepadanya, 'Mereka tidak akan membaca surat apapun kecuali ada segel di atasnya'. Jadi dia membuat sebuah cincin perak dan diukir di atasnya Muhammad Rasul Allah. Seolah-olah saya bisa melihat kecerahannya di tangannya.”
An-Nawawi RA berkata dalam al-Majmu':
“Dibolehkan bagi seorang wanita, sudah menikah atau tidak, memakai cincin perak seperti dibolehkan baginya memakai cincin emas. Ada konsensus tentang hal ini. Tidak ada yang dibenci tentang hal itu, dan tidak ada perbedaan pendapat para ulama tentang hal ini. Imam Al-Khattabi berkata, “Dia makruh memakai cincin perak, karena itu adalah salah satu simbol laki-laki. Jadi jika dia tidak dapat menemukan cincin emas, biarkan dia mewarnainya menjadi kuning dengan kunyit dan shabaha.”
Tapi apa yang dia katakan salah dan tidak ada dasarnya; pandangan yang benar adalah tidak makruh. Kemudian dia berkata, “Dibolehkan bagi seorang pria memakai cincin perak, apakah dia memegang posisi otoritas atau tidak. Ada konsensus ilmiah tentang hal ini.”
Mengenai apa yang diriwayatkan dari sebagian ulama Asy-Sham sebelumnya, bahwa memakainya makruh bagi siapa pun selain penguasa, ini adalah pandangan yang aneh dan ditolak berdasarkan nash dan nash. kesepakatan generasi sebelumnya. Al-Anbari dan yang lainnya meriwayatkan bahwa ada kesepakatan ulama tentang masalah ini.”