Kamis 10 Feb 2022 18:37 WIB

Satgas Minta Dinkes Sanksi Pelaku Tes PCR Mahal di Lombok

Wisatawan mengeluhkan harga tes PCR di Lombok hingga Rp 6 juta.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wisatawan yang mengunjungi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menyaksikan tes pramusim di Sirkuit Mandalika mengeluhkan mahalnya biaya tes PCR yang disebutnya mencapai Rp 6 juta untuk sekali tes. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta Dinas Kesehatan Provinsi maupun kabupaten/kota agar memberikan sanksi terhadap tindakan pelanggaran tersebut.

Sanksi yang ditegakkan harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen, yakni Pasal 4 Huruf I UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu, Wiku juga meminta Dinkes melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tes PCR di seluruh daerah.

Baca Juga

“Saya minta kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini dan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen,” kata Wiku saat konferensi pers perkembangan Covid-19, Kamis (10/2).

Wiku menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan yang diterbitkan sejak Oktober 2021, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300 ribu.

Menurut Wiku, pemerintah juga meminta masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait pelaksanaan tes PCR agar melaporkannya kepada Satgas Daerah, termasuk kepada aparat penegak hukum. “Pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan kepada satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang wisatawan asing mengeluhkan di media sosial terkait mahalnya biaya tes PCR di Lombok melalui unggahan instagram story @garethharford. Ia mengaku harus membayar Rp 6 juta untuk sekali tes PCR.

Klarifikasi

Namun, keluhan bule @garethharford sudah tidak ditemukan pada Kamis (10/2/2022). Namun, kolom komentar di status terakhir @garethharford tampak mengklarifikasi keluhan tersebut.

Warganet dengan akun @zxxhar bertanya soal kebenaran keluhan itu dan meminta si Bule melaporkan jika itu benar. Akun @garethharford lalu menanggapinya dengan menjelaskan bahwa biaya itu dikeluarkannya sejak keluar dari Inggris. "No, it was the cost since leaving the U.K."

 

Dari keterangan di Instagram, pemilik akun @garethharford adalah Gareth Harford merupakan seorang fotografer di MotoGP.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement