Kamis 10 Feb 2022 21:02 WIB

KAI Commuter Imbau Penumpang tak Berbicara Saat di Kereta

Pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis masker kain.

Penumpang bersiap menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/1/2022). KAI Commuter mengimbau penumpang membatasi komunikasi saat di kereta untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 melalui dlopret atau airbone
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Penumpang bersiap menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/1/2022). KAI Commuter mengimbau penumpang membatasi komunikasi saat di kereta untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 melalui dlopret atau airbone

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KAI Commuter mengimbau penumpang membatasi komunikasi saat di kereta untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 melalui dlopret atau airbone. Vice Corporate President KAI Commuter Anne Purba mengatakan selain mengimbau penumpang untuk tidak berbicara secara langsung juga agar tidak berbicara melalui sambungan telepon selama berada di dalam KRL.

"KAI Commuter juga mengimbau anak usia di bawah lima tahun menggunakan KRL hanya dalam keperluan yang sangat mendesak dan anak usia 5-12 tahun dalam menggunakan KRL harus didampingi orang tuanya," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Ia juga meminta para pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis masker kain di luar."Atau para pengguna juga dapat menggunakan masker dengan filtrasi di atas 93 persen antara lain N95, KN95, dan KF94. KAI Commuter mengajak para pengguna mempersiapkan masker sesuai ketentuan sebelum masuk stasiun agar tidak dicegah untuk masuk," katanya.

Selain itu, dikatakannya, pengguna juga tetap diminta menyiapkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi ataupun secara fisik untuk diperlihatkan kepada petugas sebagai syarat naik KRL.Terkait dengan operasional layanan KRL Yogyakarta-Solo pada pemberlakuan masa pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8 Februari lalu beroperasi secara normal.

Meski demikian sejumlah pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan untuk kesehatan seluruh pengguna KRL. Ia mengatakan aturan dan protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, dikatakannya, mobilitas pengguna KRL juga masih terpusat pada jam sibuk pagi dan sore hari sehingga pada waktu-waktu tersebut ada potensi kepadatan di stasiun maupun kereta. Oleh karena itu, petugas di stasiun akan melakukan antrean penyekatan guna membatasi jumlah orang yang dapat naik ke kereta.

"Agar terhindar dari antrean ini, pengguna dapat mengikuti informasi kepadatan stasiun dan posisi real time KRL melalui aplikasi KRL Access. Selain itu, masyarakat yang masih harus beraktivitas keluar rumah menggunakan transportasi publik juga kami imbau dapat memanfaatkan KRL yang sangat lengang pada waktu di luar jam-jam sibuk," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement