Sabtu 12 Feb 2022 03:55 WIB

Pemkot Cirebon Minta Pelaku Usaha Terapkan Aturan PPKM Level 3

Pemkot Kota Cirebon lebih menekankan pendekatan humanis

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di masa PPKM Darurat di Kota Cirebon (ilustrasi)
Foto: dok diskominfo kota Cirebon
Petugas melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di masa PPKM Darurat di Kota Cirebon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemkot Cirebon melakukan komunikasi publik dengan para pelaku usaha terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pemahaman itu diberikan agar level PPKM di Kota Cirebon segera turun kembali.

Para pelaku usaha itu terdiri dari perwakilan pengelola pusat perbelanjaan, pasar rakyat, restoran, pelaku pariwisata, dan tempat hiburan malam. ‘’Hari ini kita melakukan komunikasi publik dengan pelaku usaha untuk memberikan pemahaman tentang situasi pengendalian pandemi Covid-19,’’ ujar Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, usai menggelar komunikasi publik, di lantai 3 Gedung Setda Kota Cirebon, Jumat (11/2). 

Baca Juga

Agus berharap, para pelaku usaha mendukung regulasi yang diterapkan terkait PPKM level 3. Dengan demikian, kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon bisa menurun.‘’Alhamdulillah semuanya tadi memahami dan siap mendukung serta menjalani regulasi yang sudah ditetapkan sesuai surat edaran Pak Wali Kota,’’ tutur Agus.

Kota Cirebon saat ini menerapkan PPKM level 3 seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19. Sejumlah regulasi pun harus diterapkan selama penerapan PPKM level 3, di antaranya menyasar para pelaku usaha.

Agus mengungkapkan, untuk bisa keluar dari PPKM level 3, maka kuncinya ada di penerapan protokol kesehatan (prokes) dan akselerasi vaksinasi Covid-19. Karena itu, bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi booster, dipersilahkan untuk mengajukannya.

Agus menambahkan, Pemda Kota Cirebon lebih menekankan pendekatan humanis untuk pelaksanaan prokes di masa PPKM level 3. ‘’Sanksi ada, tapi kita utamakan pendekatan humanis,’’ tukas Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Maharani Dewi, menjelaskan, pelaku usaha termasuk swalayan pada prinsipnya sudah mengikuti aturan penerapan PPKM level 3 yang saat ini dilakukan di Kota Cirebon. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement