Senin 14 Feb 2022 00:40 WIB

Pembahasan RUU TPKS Didukung Dilakukan pada Masa Reses

Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat realisasi lahirnya UU TPKS.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fuji Pratiwi
 Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Lestari Moerdijat (Rerie), mendukung agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilakukan saat reses.
Foto: istimewa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Lestari Moerdijat (Rerie), mendukung agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilakukan saat reses.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dikabarkan telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Jumat (11/2/2022). Namun pembahasan RUU TPKS berpotensi terhambat lantaran jadwal masa sidang DPR RI hanya sampai 18 Februari 2022 mendatang sebelum memasuki masa reses.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie), mendukung agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilakukan saat reses.

Baca Juga

"Akhir pekan depan jadwal kegiatan di DPR RI sudah memasuki masa reses, sedangkan surat presiden (surpres) dari pihak Pemerintah untuk memulai membahas RUU TPKS secara bersama belum diterima pihak DPR RI. Untuk percepatan proses pembahasan, memakai masa reses untuk membahas RUU TPKS opsi yang harus dikedepankan," kata Rerie dalam keterangan tertulisnya, Ahad (13/2/2022). 

Menurutnya upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat realisasi lahirnya UU TPKS yang diharapkan mampu melindungi secara menyeluruh korban tindak kekerasan seksual di Tanah Air. Rerie mendorong, mayoritas fraksi di DPR RI untuk bersama-sama melakukan percepatan pembahasan RUU TPKS, dengan menyepakati proses legislasi bisa dilakukan pada masa reses. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap komitmen dan semangat para pemangku kepentingan untuk melahirkan Undang-Undang TPKS tidak pernah kendur, agar upaya negara dalam memberi perlindungan terhadap setiap warganya, termasuk korban tindak kekerasan seksual, bisa segera direalisasikan. Apalagi, tegas Rerie, upaya melindungi setiap warga negara adalah amanat dari konstitusi yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaksanakannya. 

Selain itu, Rere juga berharap sejumlah kendala teknis dalam proses legislasi RUU TPKS dapat diatasi bersama dilandasi atas semangat untuk sesegera mungkin mengatasi pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia yang terjadi pada kasus-kasus tindak kekerasan seksual.

Tercatat DIM naskah RUU TPKS sebanyak 588 DIM terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal. Selanjutnya DIM akan diserahkan kepada DPR sebelum nantinya dibahas oleh DPR.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement