JAKARTA – Aturan baru tentang syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik di kalangan pekerja dan buruh. Mereka resah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan pencairan dana JHT baru bisa dilakukan penerima manfaat ketika berusia 56 tahun. Hingga Ahad (13/2), lebih dari 287...
Berita Lainnya