Senin 14 Feb 2022 06:50 WIB

Aturan Baru JHT Meresahkan Pekerja

Pemerintah diminta membuka diskusi dengan pekerja terkait polemik aturan baru pencairan dana JHT.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Aturan baru tentang syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik di kalangan pekerja dan buruh. Mereka resah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan pencairan dana JHT baru bisa dilakukan penerima manfaat ketika berusia 56 tahun. Hingga Ahad (13/2), lebih dari 287...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement