Senin 14 Feb 2022 07:19 WIB

Warga Kota Tangerang Kaget Tagihan PBB Sampai Rp 9 Juta

Banyak warga Tangerang kaget dengan munculnya tunggakan masa lampau.

Red: Teguh Firmansyah
Tunggakan pajak PBB
Foto: Istimewa
Tunggakan pajak PBB

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Banyak warga di Kota Tangerang geram karena kaget melihat tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang muncul tiba-tiba. Tunggakan itu berasal dari tagihan-tagihan lama. Jumlahnya bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah.

Haryo Wicaksono, warga di Kompleks Peruri, Ciledug, Kota Tangerang tak menyangka tagihan PBB-nya bisa mencapai Rp 9 juta. Rinciannya pajak terutang Rp 6,67 juta dan denda Rp 3,2 juta. Pajak terutang itu berasal dari tunggakan PBB yang belum dibayar dari tahun 1994-2001.  "Sebelumnya tidak ada pemberitahuan, cuma kaget pas keluar SPT PBB kok ada tunggakan 1994-2001," ujarnya kepada Republika.co.id, akhir pekan lalu.

Baca Juga

Salah satu keanehan yakni ada PPB terutang sebesar Rp 6,4 juta pada 1999 dengan dendanya sebesar Rp 3,1 juta. Padahal yang tercatat di SPT luas bumi hanya 132 meter persegi dan bangunan 100 meter persegi.  "Kalau dilihat nominal kok tunggakan PBB di tahun 1999 bisa sampai Rp 6 juta, PBB mana yang sampe segitu," ujarnya.

Haryo mengungkapkan keanehan lainnya. Menurutnya, ia membeli rumah itu dengan second.  Sebelum akad, sudah dicek sebelumnya di bank, notaris sampai akad, dan balik nama. Di sana tidak ada pemberitahuan PBB belum terbayar.  "Kalau ada tunggakan pastikan saat akad atau balik nama di bank notaris pasti dikasih tahu," ujarnya.