REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Banyak warga di Kota Tangerang geram karena kaget melihat tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang muncul tiba-tiba. Tunggakan itu berasal dari tagihan-tagihan lama. Jumlahnya bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah.
Haryo Wicaksono, warga di Kompleks Peruri, Ciledug, Kota Tangerang tak menyangka tagihan PBB-nya bisa mencapai Rp 9 juta. Rinciannya pajak terutang Rp 6,67 juta dan denda Rp 3,2 juta. Pajak terutang itu berasal dari tunggakan PBB yang belum dibayar dari tahun 1994-2001. "Sebelumnya tidak ada pemberitahuan, cuma kaget pas keluar SPT PBB kok ada tunggakan 1994-2001," ujarnya kepada Republika.co.id, akhir pekan lalu.
Salah satu keanehan yakni ada PPB terutang sebesar Rp 6,4 juta pada 1999 dengan dendanya sebesar Rp 3,1 juta. Padahal yang tercatat di SPT luas bumi hanya 132 meter persegi dan bangunan 100 meter persegi. "Kalau dilihat nominal kok tunggakan PBB di tahun 1999 bisa sampai Rp 6 juta, PBB mana yang sampe segitu," ujarnya.
Haryo mengungkapkan keanehan lainnya. Menurutnya, ia membeli rumah itu dengan second. Sebelum akad, sudah dicek sebelumnya di bank, notaris sampai akad, dan balik nama. Di sana tidak ada pemberitahuan PBB belum terbayar. "Kalau ada tunggakan pastikan saat akad atau balik nama di bank notaris pasti dikasih tahu," ujarnya.
Ia pun belum mau membayar tagihan itu terlebih dulu sebelum ada penjelasakan dari pemerintah. Haryo menambahkan, tagihan-tagihan aneh ini bukan hanya pada dirinya tapi juga tetangga-tetangganya yang lain sepertinya sama. "Ini juga sepertinya beberapa warga lain juga begitu," ujarnya.
Di Perumahan Cipondoh Makmur, Tangerang, sejumlah warga yang ditanya Republika.co.id juga mempunyai keluhan yang sama. Mengapa ada tunggakan-tunggakan lama yang muncul tiba-tiba. Padahal tidak ada pemberitahuan sebelumnya di SPT terdahulu.
Firman, seorang warga, mengaku ada tunggakan Pajak yang belum dibayar pada 2001. Sama dengan Haryo, ia juga aneh karena saat balik nama, tidak ada masalah baik itu dari notaris maupun bank. Padahal untuk semua pengurusan itu semua pajak harus terbayar lunas. "Iya ini aneh bukan soal jumlahnya, tapi aneh kok bisa administrasinya carut marut gini," katanya.
Warga yang lain Tony Simbolon juga mengaku ada tunggakan pada tahun 1990-an. Namun setelah dicek kembali di rumah melalui bukti pembayaran, semua telah terbayar. "Ini benar-benar aneh saya punya buktinya," ujarnya. "Kenapa tunggakan lama semua muncul tiba-tiba."
Belum ada konfirmasi dari Pemkot Tangerang. Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang akan menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan per 10 Februari hingga 15 Maret 2022. Insentif ini dalam rangka menyambut ulang tahun ke-29 Kota Tangerang.