Selasa 15 Feb 2022 08:37 WIB

Dituding Tunda JHT karena tak Punya Dana, Begini Jawaban BPJS

BPJS Ketenagakerjaan mengklaim masih punya dana cukup bayar klaim JHT

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek membantah tudingan yang menyebut bahwa mereka tak punya dana untuk membayar klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) para peserta.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek membantah tudingan yang menyebut bahwa mereka tak punya dana untuk membayar klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) para peserta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek membantah tudingan yang menyebut mereka tak punya dana untuk membayar klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) para peserta.

"Jelas BPJS Ketenagakerjaan membantah tudingan itu," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, kepada Republika, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Dian mengeklaim, pihaknya memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim dana JHT para peserta. "Betul (kami punya dananya)," kata Dian.

Dian pun menegaskan, penundaan pencairan JHT hingga peserta berusia 56 tahun itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.