REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek membantah tudingan yang menyebut mereka tak punya dana untuk membayar klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) para peserta.
"Jelas BPJS Ketenagakerjaan membantah tudingan itu," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, kepada Republika, Senin (14/2/2022).
Dian mengeklaim, pihaknya memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim dana JHT para peserta. "Betul (kami punya dananya)," kata Dian.
Dian pun menegaskan, penundaan pencairan JHT hingga peserta berusia 56 tahun itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker itu sesuai amanah UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. "Sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga kendala dana jadi alasan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja hingga usia 56 tahun. Sebab, selama ini mayoritas pekerja menarik dana JHT-nya ketika menjadi korban PHK atau mengundurkan diri, bukan ketika memasuki masa pensiun.
Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati mengatakan, hingga Desember 2021, jumlah kasus dan pembayaran klaim JHT didominasi peserta kategori mengundurkan diri (55 persen) dan PHK (36 persen). Sedangkan peserta yang mencairkan JHT ketika memasuki usia pensiun hanya 3 persen.
Di sisi lain, dia menduga BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya. "Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sabda dalam keterangan resminya yang dikutip Republika, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Putri Cantik Yusuf Mansur Siap Luncurkan Token Kripto, Cek Tanggal Presale-nya
Karena kondisi itulah, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan berlindung kepada pemerintah dengan memaksakan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Permenaker tersebut dinyatakan bahwa JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
"Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terkesan panik, sehingga memaksakan perubahan regulasi terkait dengan syarat usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujarnya.
Baca juga :Menaker Tegaskan JHT Dapat Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun