REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek membantah tudingan yang menyebut mereka tak punya dana untuk membayar klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) para peserta.
"Jelas BPJS Ketenagakerjaan membantah tudingan itu," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, kepada Republika, Senin (14/2/2022).
Dian mengeklaim, pihaknya memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim dana JHT para peserta. "Betul (kami punya dananya)," kata Dian.
Dian pun menegaskan, penundaan pencairan JHT hingga peserta berusia 56 tahun itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.