Selasa 15 Feb 2022 09:44 WIB

PPKM Level 3 Jawa Bali Maupun Luar Jawa Bali Meningkat

Sebanyak 179 daerah di Indonesia masuk PPKM Level 3.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah penumpang turun dari rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commutter di Stasiun Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/2/2022). KAI Commuter mencatat jumlah penumpang pada Senin (14/2) pagi ini mencapai 114.694 orang atau menurun jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yang mencapai 116.705 orang selama pemberlakuan PPKM Level 3.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah penumpang turun dari rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commutter di Stasiun Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/2/2022). KAI Commuter mencatat jumlah penumpang pada Senin (14/2) pagi ini mencapai 114.694 orang atau menurun jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yang mencapai 116.705 orang selama pemberlakuan PPKM Level 3.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM untuk seluruh wilayah baik Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali. Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022.

Mengacu pada kedua Inmendagri tersebut, jumlah daerah PPKM level tiga meningkat di seluruh wilayah Jawa maupun luar Jawa Bali. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA di dalam keterangan persnya, Selasa (15/2/2022), mengatakan untuk Jawa Bali jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

Baca Juga

"Begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," kata Safrizal.

Penambahan tersebut kata Safrizal, mengacu perubahan indikator asesmen PPKM yang mengacu  perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu dua minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Begitu juga untuk pengaturan PPKM luar Jawa Bali, terjadi perubahan jumlah daerah pada PPKM level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.

"Evaluasi tingkkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama," ujarnya.

Safrizal menekankan agar kegiatan  yang dilakukan kegiatan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi. Pengetatan syarat vaksinasi ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi.

"Di tengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona. Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus corona bisa segera dihentikan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement