Selasa 15 Feb 2022 20:52 WIB

Ridwan Kamil Ingin Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Ridwan Kamil pun berharap jaksa melakukan upaya hukum jika vonis tak sesuai tuntutan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).

Hukuman Herry Wirawan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati. Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun, memberikan tanggapan terkait vonis Herry Wirawan ini.

Baca Juga

Menurutnya, ia sebenarnya tak memiliki kapasitas memberikan opini hukum. Tapi, Ridwan Kamil berharap ada upaya hukum lagi agar Herry Wirawan bisa dihukum maksimal.

"Kalau saya kan bukan (kapasitas memberikan) opini hukum ya. Jadi sebenarnya tidak punya hak. Tapi kalau bisa tuntutan jaksa yang dipenuhi. Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi. Sehingga bisa  dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh Jaksa untuk hukuman mati," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan.

Terkait anak-anak korban pemerkosaan, Emil mengatakan, Pemprov Jabar akan membantu anak-anak itu. Karena,  pada dasarnya Pemprov Jawa Barat memiliki program perlindungan kepada anak-anak. Yakni, ada di DP3AKB.

"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan jadi sudah disiapkan semua perlindungan bantuan," katanya.

Sehingga, kata dia, mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya sampai berkeluarga. Pihaknya, akan mengantar sepanjang perjalanan anak-anak korban perkosaan itu agar tidak memiliki trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya.

"Teknis bantuannya apakah berbentuk beasiswanya, apa kesehariannya dan lain sebagainya pasti diatur oleh bantuan DP3AKB," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement