Kamis 17 Feb 2022 03:01 WIB

Polri Limpahkan Berkas Perkara Edy Mulyadi ke Kejaksaan

Berkas perakara terhadap tersangka EM, sudah dikirim tahap I ke JPU pada Senin (14/2)

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Foto: Antara/Adam Bariq
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan tersangka Edy Mulyadi (EM) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Berkas tersebut, terkait dengan perkara dugaan ujaran kebencian, dan SARA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan, pelimpahan berkas dilakukan pada Senin (14/2).

“Berkas perakara terhadap tersangka EM, sudah dikirim tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2). 

Ramadhan menerangkan, selepas pelimpahan berkas tersebut, tim penyidikan di Direktorat Siber (Dirsiber) Polri menunggu respons Kejakgung soal kelengkapan berkas hasil penyidikan tersebut.

Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan sejak Senin (31/1) lalu. Status hukum tersebut terkait dengan perkara dugaan ujaran kebencian, dan SARA. 

Kasus tersebut, berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta, ke Kalimantan Timur (Kaltim). Edy Mulyadi, dalam video yang tersebar di medsos, dan Youtube mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan. 

Edy Mulyadi menyebut, wilayah ibu kota baru tersebut, sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia, dengan menyebut daerah ibu kota baru, sebagai tempat ‘jin buang anak’. Atas perbuatan tersebut, tim penyidikan menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement