Selasa 30 Aug 2022 16:58 WIB

Panggil Jaksa dengan Sebutan 'Bos', Edy Mulyadi Diberi Peringatan

Terdakwa Edy Mulyadi memanggil jaksa dengan sebutan bos, hakim memberi peringatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi. Terdakwa Edy Mulyadi memanggil jaksa dengan sebutan bos, hakim memberi peringatan.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Terdakwa kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi. Terdakwa Edy Mulyadi memanggil jaksa dengan sebutan bos, hakim memberi peringatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim ketua Adeng AK memberi peringatan kepada terdakwa Edy Mulyadi dalam sidang kasus "Jin Buang Anak" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/8). Adeng keberatan dengan ucapan Edy saat memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kata "bos".

Sidang hari ini rencananya beragendakan pemeriksaan ahli dari kubu Edy saja. Namun ada ahli dari Edy yang urung hadir di persidangan karena berhalangan. Adeng lantas menawarkan kepada para pihak agar pemeriksaan terdakwa Edy dapat dilangsungkan pada hari ini juga. Tim kuasa hukum Edy dan JPU pun menyepakatinya.

Baca Juga

Sesaat setelah pemeriksaan Edy dimulai, JPU melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Edy mengenai kasus yang menjeratnya. Edy sempat menyampaikan seluruh perkataannya dalam video Ibu Kota Negara (IKN) dikutip dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). JPU kemudian meminta apakah Edy mampu membuktikan hal tersebut di dalam persidangan hari ini.

"Bilamana terdakwa bisa membuktikan B3 (Bahan, Berbahaya dan Beracun) tersebut bisa tunjukan tidak di dalam persidangan?" pinta JPU kepada Edy yang duduk di kursi pesakitan.

"Tadi anda ngomong soal lubang tambang atau B3?" tanya Edy kepada JPU.

"Kan lubang-lubang menganga sebut B3, kan itu kaitan semua," jawab JPU.

"B3 itu kata saya, bukan kata Walhi, bos," kata Edy sambil meninggikan suaranya.

Mendapati hal itu, Hakim Adeng berupaya menenangkan situasi sidang. Ia memberi peringatan kepada Edy atas responnya terhadap JPU. "Tolong jangan gunakan kata bos terhadap JPU," kata Adeng.

"Maaf yang mulia. Mohon maaf," timpal Edy.

JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement