Jumat 18 Feb 2022 15:23 WIB

Pembegal Ponsel di Kampung Bahari, Jakarta Utara Masih Berusia 14 Tahun

Perampasan ponsel membuat jari korban putus dan mengalami luka di bagian dada.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Insiden perampasan ponsel hingga membuat jari korban putus terjadi di di Jalan Bahari A12 RT 06, RW 003, tepatnya di belakang SMPN 55 Jakut, Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (17/2/2022).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Insiden perampasan ponsel hingga membuat jari korban putus terjadi di di Jalan Bahari A12 RT 06, RW 003, tepatnya di belakang SMPN 55 Jakut, Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (17/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terduga perampas telepon seluler (ponsel) dengan kekerasan di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (17/2/2022) dini hari WIB, berinisial FE ternyata masih berumur 14 tahun. Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Ricky Pranata Vivaldy mengatakan, FE sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membagikan lokasi pertemuan jual beli ponsel di Jalan Bahari A12 RT 06, RW 003 Nomor 227 kepada korban berinisial IT (16).

Akibatnya, warga Cilincing, Jakarta Utara itu tidak hanya kehilangan dua unit ponselnya, namun juga kedua jarinya. Jari tengah dan telunjuk IT terputus karena terkena sabetan senjata tajam saat akan mempertahankan diri dari kawanan tersangka. Menurut Ricky, jari korban yang putus ditemukan oleh warga setempat pada pagi harinya, hingga membuat geger warga yang bermukim di Jalan Bahari A12 RT 06, RW 003, tepatnya di belakang SMPN 55 Jakut.

Warga pun tidak menyangka telah terjadi peristiwa bayar di tempat (COD) ponsel pada Kamis dini hari WIB, hingga berujung pembegalan sadis di kampung mereka. Polisi saat ini masih berupaya mengejar tersangka pembegal lainnya yang menurut keterangan saksi berinisial SD diperkirakan berjumlah empat orang.

Selain mengalami luka pada tangannya, kata Ricky, IT juga mengalami luka di bagian punggung dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Polisi mengenakan pasal 365 KUHP dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka.Adapun bunyi pasal 365 ayat 2, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu maka tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement