REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (17/2/2022) membentuk komisi perdamaian bagi Palestina dan Israel guna mengupayakan penyelesaian damai atas perselisihan yang melibatkan tuduhan diskriminasi rasial.
Dalam sebuah pernyataan, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengungkapkan bahwa baik Israel maupun Palestina merupakan pihak dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Konvensi tersebut mendefinisikan diskriminasi rasial dan mencantumkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang harus dimiliki setiap orang tanpa membedakan ras. Perjanjian itu memungkinkan negara-negara untuk mengajukan pengaduan kepada Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial atas dugaan pelanggaran perjanjian oleh negara pihak lain.
Komisi konsiliasi dibentuk mengikuti konvensi dan terdiri dari lima ahli hak asasi manusia dari komite. Para ahli melayani dalam kapasitas individu harus terlepas dari pemerintah atau organisasi mana pun. Mereka adalah Verene Sheperd, Gun Kut, Pansy Tlakula, Chinsung Chung, dan Michal Balcerzak.
Komisi mengadakan dua pertemuan persiapan online pada 19 Januari dan 10 Februari, di mana komisi tersebut mengadopsi aturan prosedurnya dan memilih Kut sebagai ketuanya. Tim itu akan meninjau informasi dan bukti, sambil juga menyiapkan laporan yang menyoroti temuan dan rekomendasinya untuk solusi damai dari perselisihan tersebut.
Konvensi Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, yang diadopsi oleh PBB pada 1965, telah diratifikasi oleh 179 negara.
Baca:
Lowongan Masinis Perempuan Kereta Api Arab Saudi Diserbu 28 Ribu Pelamar
DPR Berharap Besar kepada Anggota KPU-Bawaslu untuk Pemilu 2024
Minyak Goreng Curah Murah Sulit Ditemui di Surabaya