REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diminta tak hanya jadi alat pemenuhan syarat administrasi. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menilai efektivitas dan skema yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam uji publik untuk RUU Sisdiknas dinilai belum maksimal.
"Kami bergarap uji publik RUU Sisdiknas yang dilakukan oleh Kemendikbudristek tidak sekadar basa-basi ya, atau hanya syarat administrasi belaka," ujar Satriwan Salim, lewat pesan suara, Sabtu (19/2/2022).
Salim mengatakan, sekitar dua pekan lalu pihaknya diundang Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek. Pada surat undangan yang mereka terima tertera agenda undangan tersebut, yakni dalam rangka uji publik RUU Sisdiknas.
"Kami melihat, uji publik RUU Sisdiknas ini kan masih bersifat baru dan rasanya belum maksimal efektivitas maupun skema yang dibuat oleh Kemendikbudristek," kata dia.
Hal itu dia katakan karena melihat dari segi waktu yang diberikan dalam uji publik. Salim mengatakan, selain P2G ada belasan organisasi pendidikan dan guru lain yang hadir pada acara tersebut. Menurut dia, masing-masing organisasi hanya diberikan waktu sekitar lima menit. Padahal, ada ratusan pasal yang harus ditelaah.