Sabtu 19 Feb 2022 16:19 WIB

Bareskrim Minta Indra Kenz Datang ke Pemeriksaan Penyidikan

Penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain dalam kasus yang menjerat Indra Kenz.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Pengusaha muda Tanah Air Indra Kenz
Foto: Dok. Pri
Pengusaha muda Tanah Air Indra Kenz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri meminta Indra Kesuma atau yang terkenal sebagai Indra Kenz, datang ke Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) mendatang. Indra Kenz dijadwalkan diperiksa sebagai terlapor di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap pemuda asal Medan, Sumatra Utara (Sumut) itu, terkait dengan pengusutan dugaan penipuan investasi bodong aplikasi Binomo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, kemarin, Jumat (18/2/2022), tim Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirpideksus) sudah meningkatkan kasus Binomo, ke penyidikan.

Baca Juga

Tim penyidik sudah meminta keterangan terhadap sembilan orang saksi korban. Termasuk memeriksa tiga ahli. Terhadap terlapor Indra Kenz, kata Ramadhan, tim penyidikan pun sudah melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa pada Jumat (18/2/2022). Tapi Indra Kenz, yang kerap disebut sebagai Crazy Rich Medan itu, meminta penjadwalan ulang, karena sedang berobat di luar negeri.

Karena itu, kata Ramadhan, tim penyidik kembali melayangkan pemanggilan untuk Jumat (25/2/2022) mendatang. “Kami minta untuk saudara IK, untuk hadir nanti untuk diperiksa,” ujar Ramadhan, Sabtu (19/2/2022).

Kasus yang menyeret Indra Kenz ini, diduga terkait dengan dugaan pidana investasi bodong pada aplikasi Binomo. Indra Kenz, adalah pegiat di media sosial (medsos) yang mempromosikan penggunaan Binomo sejak 2019. Dalam gelar perkara yang dilakukan tim penyidikan, juga menemukan adanya dugaan tindak pidana lain berupa judi online dan berita bohong melalui media elektronik, serta penipuan juga perbuatan curang.

Tim penyidik, juga menduga ada indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut, terungkap setelah delapan orang korban melaporkan aplikasi tersebut ke kepolisian, karena merugi Rp 2,4 miliar. Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, pun sebetulnya pengungkapan lanjutan setelah Polda Metro Jaya, juga menerima pelaporan serupa pada pekan lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement