Sabtu 19 Feb 2022 18:22 WIB

Ini Video Viral Hotman Paris Kritik Aturan Jaminan Hari Tua

Hotman Paris ingatkan bahwa uang Jaminan Hari Tua adalah hak pekerja.

Rep: Joko Sadewo/ Red: Partner
Viral Hotman Paris kritik pencairan JHT hanya saat umur 56 tahun.
Viral Hotman Paris kritik pencairan JHT hanya saat umur 56 tahun.

Viral Hotman Paris kritik pencairan JHT umur 56 tahun.  (Sumber: twitter)
Viral Hotman Paris kritik pencairan JHT umur 56 tahun. (Sumber: twitter)

JAKARTA — Video pengacara Hotman Paris yang mengritik peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa diambil saat pensiun atau umur 56 tahun, viral di berbagai media sosial.

Video yang bersumber dari tik tok ini kemudian diunggah pengguna media sosial ke berbagai platform. Mulai dari twitter maupun instagram.

Dalam video iti Hotman mengatakan: Intinya dalam membuat peraturan itu ibu menteri, harus diperhatikan, nalar, abstraksi hukum dan keadilan.

Coba direnungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun. Setiap bulannya gajinya dipotong 2 persen untuk dimasukan dalam jaminan hari tua. Ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk ke dalam JHT, dan itu adalah uang dia.

Baca Juga:

Kedai Kopi jadi Tempatnya Para Pemberontak

Mengenal Natural Proses, Full Wash, Semi Wash, dan Honey dalam Pengupasan Kopi

Ini Video Mumi Usia 2.500 Tahun yang Dibuka Petinya pada 2020

Tiba-tiba di sana ia di PHK pada umur 32. Dengan peraturan ini, menteri tenaga kerja, maka ia tidak bisa mengambil, mencairkan uang JHT, karena menurut peraturan itu, JHT hanya bisa diambil pada umur 56. DI-PHK umur 32 diambil umur 56.

Ia harus menunggu berapa tahun untuk menunggu mencairkan uangnya sendiri. Dimana keadilannya?. Itukan uang dia. Dan peraturan menteri sebelumnya, sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu.

Menteri tenaga kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK. Dimana logikanya Bu? Itu kan uang dia. Berikut video lengkapnya:

sumber : https://mlipir.republika.co.id/posts/52366/ini-video-viral-hotman-paris-kritik-aturan-jaminan-hari-tua
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement