REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022. UU ini diterbitkan, salah satunya dengan mempertimbangkan tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Ibu Kota Negara ini bernama Nusantara. Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UU ini.
“Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintah daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (8), dikutip pada Ahad (20/2).
Selanjutnya, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara ini memiliki visi sebagai kota dunia untuk dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Pasal 4 ayat (2), pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sedangkan pada ayat (3) menjelaskan terkait Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kemudian pada kedudukan dan kekhususan yang diatur di Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UU ini. Dan pada ayat (3) disebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lainnya. Di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Dalam UU ini juga disebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Otorita Ibu Kota Nusantara juga berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pembentukan peraturan Ibu Kota Negara selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat (7).
Sementara pada Pasal 6 dijelaskan terkait cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara ini meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.
Lebih detil lagi dalam ayat (3) dijelaskan mengenai luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara. Yakni kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 hektare dan kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 hektare.