REPUBLIKA.CO.ID, Ancaman Covid-19 varian Omicron semakin nyata terhadap berbagai lini kehidupan, termasuk lembaga peradilan. Sejumlah sidang terpaksa mengalami penundaan terimbas penularan Covid-19. Lantas apakah sidang secara daring akan kembali ramai digelar layaknya tahun lalu?.
Dalam catatan Republika, sejumlah sidang yang menyita perhatian publik sempat ditunda karena hakim atau terdakwanya terpapar Covid-19. Sidang vonis terhadap kasus dugaan suap pengurusan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis Syamsuddin sempat ditunda karena dua hakim terpapar Covid-19.
Kemudian, terjadi pula penundaan sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing pada 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) karena terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terinfeksi Covid-19.
Sedangkan sidang beragendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga ditunda karena Benny menderita sakit. Lalu sidang hak asuh Gala Sky Andriansyah di Pengadilan Agama Jakarta Barat ikut ditunda karena kuasa hukum Doddy Sudrajat tertular Covid-19.
Di luar Jakarta, sidang kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, nonaktif Budhi Sarwono sempat ditunda selama dua pekan lantaran terdakwa mesti menjalani perawatan usai terkonfirmasi Covid-19.
Akibat penularan Covid-19, beberapa lembaga peradilan pun pernah menerapkan lockdown. Di antaranya PN Jakarta Pusat sempat tutup sementara guna mencegah penyebaran Covid-19 pada 28-31 Januari 2022 dan PN Depok di-lockdown pada 25-31 Januari 2022 karena kasus Covid-19 yang makin tinggi.
Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda hampir semua jadwal sidang pada 14-20 Februari atau kembali dimulai depan depan. Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fajar Laksono menyampaikan, penundaan sidang ini mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 di DKI Jakarta karena semakin tingginya penyebaran dan penularan Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Apalagi penularan Covid-19 turut dialami para pegawai hingga hakim MK.
"Dapat dilihat dari tidak kurang 75 orang pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi (data Health Monitoring internal per-13 Februari 2022) dan satu orang Hakim Konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab RT-PCR," kata Fajar dalam keterangan yang dikutip Republika belum lama ini.