Ahad 20 Feb 2022 18:58 WIB

Kemkominfo Tutup Akses 1.130 Lembaga Investasi Ilegal, Termasuk Binary Option

Menkominfo menyebut ada 92 konten binary option yang ditutup Kemenkominfo

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkap kementerian Kominfo telah menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option sepanjang 2021. Menurutnya, Kementerian Kominfo telah menerima permintaan penutupan akses atas kegiatan binary option dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.
Foto: Kemenkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkap kementerian Kominfo telah menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option sepanjang 2021. Menurutnya, Kementerian Kominfo telah menerima permintaan penutupan akses atas kegiatan binary option dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkap kementerian Kominfo telah menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option sepanjang 2021. Menurutnya, Kementerian Kominfo telah menerima permintaan penutupan akses atas kegiatan binary option dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.

"Tepatnya 489 konten pialang berjangka ilegal, 332 konten investasi ilegal, 312 konten forex ilegal dan 92 konten binary option. Binary option kita sama-sama tahu bahwa BAPPEBTI telah menetapkan itu sebagai kegiatan ilegal setelah lebih dari 1.221 akun diblokir," ujar Johnny dikutip dari siaran persnya, Ahad (20/2).

Baca Juga

Johnny menegaskan, Kementerian Kominfo memiliki tiga tugas utama dalam menangani platform investasi ilegal seperti binary option. Karena itu, pihaknya akan tegas melakukan langkah penutupan akses

"Pertama, melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran sistem elektronik dan kepatuhan pada prinsip perlindungan data pribadi, Kedua, kesesuaian konten pada platform digital dengan perundang-undangan yang berlaku, serta ketiga, fasilitasi permintaan pemutusan platform binary option (yang melanggar)," katanya.