Selasa 22 Feb 2022 08:27 WIB

Pelapor Korupsi Jadi Tersangka: Dalih Polisi Vs Langkah LPSK dan KPK

Video keterangan Nurhayati yang mengaku dijadikan tersangka viral.

Tersangka ditahan polisi. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka ditahan polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Lilis Sri Handayani, Rizky Suryarandika, Rizkyan Adiyudha

Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, malah kemudian jadi tersangka. Itulah nasib yang dialami Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ia pun mengaku kecewa setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (kuwu) Citemu, berinisial S.

Baca Juga

Kisah Nurhayati yang kemudian juga turut ditetapkan sebagai tersangka, menyedot perhatian publik setelah video ungkapan kekecewaan hatinya viral di media sosial. Nurhayati menyatakan, selama dua tahun terakhir ini, dirinya telah membantu polisi melakukan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh S.

Dia bahkan rela mengorbankan tenaga, waktu, bahkan kebersamaannya bersama keluarga pun tersita demi mengungkap kasus korupsi tersebut. Adapun anggaran yang diduga diselewengkan oleh Kuwu S merupakan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp 800 juta. 

"Jadi di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?" tukas Nurhayati dalam video yang beredar.

Nurhayati pun bersumpah tidak ikut menikmati uang yang diduga dikorupsi oleh Kuwu S.

"Saya juga berani bersumpah uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun, tidak pernah,’’ tegas Nurhayati.

Menanggapi video viral kesaksian Nurhayati, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, kepolisian tidak bertindak sendirian. Namun, ada juga kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan pengadilan serta lembaga yang lainnya.

"Penetapan status Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," kata Fahri, Sabtu (19/2/2022) lalu.

Fahri menerangkan, awalnya, berkas tersangka atas nama Kuwu Desa Citemu, S, dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh pihak kejaksaan. Karena itu, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.

"Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi, di mana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam," tukas Fahri.

Fahri menyatakan, penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas tersebut, sebagaimana petunjuk yang sudah diarahkan oleh JPU. Penyidik pun memiliki kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas.

"Penetapan status tersangka karena peran Nurhayati dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa kepada Supriyadi (kuwu Citemu)," terang Fahri.

Fahri mengklaim, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, Fahri melanjutkan, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh S.

"Terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Supriyadi," terang Fahri.

Dalam kurun waktu dari 2018 hingga 2021, Nurhayati sebagai bendahara keuangan desa telah mengirimkan dana kepada kuwu Desa Citemu sebanyak 16 kali. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya S.

"Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Walaupun hingga kini kami belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati," kata Fahri.

Fahri menyebutkan, Nurhayati melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan. Sebagai bendahara keuangan, Nurhayati seharusnya memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran.

Namun ternyata, uang itu diserahkan kepada S selaku Kuwu Citemu. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur,’’ ujar Fahri menegaskan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement