REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agam (Kemenag), Adib mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola bukan untuk membatasi syiar Islam.
"Aturan ini sama sekali bukan membatasi syiar Islam, tetapi justru menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif," kata Adib melalui pesan tertulis kepada Republika usai acara Obrolan Seputar Soal Islam bertema Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang digelar Bimas Islam Kemenag, Selasa (22/02/2022).
Adib menjelaskan, pengeras suara masjid bukan hanya satu-satunya sarana syiar Islam. Sebab kemajuan teknologi informasi sekarang ini harus dimaksimalkan sebaik-baiknya. Maka syiar Islam bisa disampaikan melalui media sosial dan lain sebagainya.
Ia mengatakan, kalau berbicara tentang syiar, bagaimana syiar Islam ini terbangun di tengah masyarakat tidak hanya melalui satu media saja. Sebab banyak sekali media yang bisa dimanfaatkan untuk menyiarkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, memberikan pengayoman, perlindungan, dan kenyamanan.
Adib menegaskan, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola tidak ada maksud lain kecuali untuk menyeimbangkan antara syiar dan kohesi sosial di tengah masyarakat. "Salah satu tujuan dari edaran kementerian Agama ini adalah menciptakan kohesi sosial," ujarnya.
Ia menambahkan, karena tujuan edaran Kemenag adalah menciptakan kohesi sosial, maka dalam mensosialisasikannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang kasar. Tapi disampaikan dengan ramah, penuh tanggung jawab, dan sabar.
"Saya berharap, takmir-takmir masjid bisa memberikan contoh kepada masjid-masjid di sekitarnya. Di tingkat provinsi ada masjid raya, di tingkat kabupaten ada masjid agung, dan di tingkat kecamatan ada masjid besar, mereka bisa memberikan contoh bagi masjid dan mushola di sekitarnya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/ kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/ Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia.