REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pembegalan terhadap pengemudi ojek daring di wilayahnya. Pelaku yaitu Wawan Hermanto (29 tahun), warga Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Adapun korbannya yaitu seorang pengemudi daring bernama Pambudi (36 tahun) yang merupakan warga Jalan Kepuh Kiriman Dalam, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Azis menjelaskan, pada Ahad (20/2/2022) sekira pukul 22.30 WIB jajaran Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan posisi korban saat itu berada di RS Semen.
Kemudian, lanjut Azis, petugas identifikasi beserta Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik langsung mendatangi tempat kejadian Perkara dan korban guna mencari informasi lebih lanjut.
Setelah mendapat informasi dari korban, tim langsung mencari keberadaan tersangka pencurian dengan kekerasan yang membawa kabur satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY.
"Pada Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira Pukul 02.00 WIB anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penangkapan tersangka," ujar Azis, Selasa (22/2/2022).
Azis mengungkapkan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan ditangkap di Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Petugas pun kembali melakukan pengejaran sampai akhirnya tersangka dapat ditangkap dan dilakukan interogasi serta pemeriksaan.
"Akhirnya telah mengakui dan benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky menambahkan, anggota Reskrim Polres Gresik langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Bulaklo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Kemudian ditemukan satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih yang dikendarai korban Pambudi.
"Barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini bermula saat tersangka memesan driver online yang pada saat itu sedang mangkal di terminal Bungurasih. Kemudian pada saat di perjalanan menuju Bandara, tersangka Wawan Hermanto meminta untuk berhenti dan tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan satu buah pisau yang dibawa tersangka.
Korban yang masih ada di dalam mobil kemudikan oleh tersangka dibawa menuju Gresik. Setelah sampai di bawah jembatan Desa Prambangan, Kabupaten Gresik, korban dibuang di pinggir jalan. Kemudian tersangka Wawan Hermanto melarikan diri menuju rumahnya di Bojonegoro.