REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pembegalan terhadap pengemudi ojek daring di wilayahnya. Pelaku yaitu Wawan Hermanto (29 tahun), warga Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Adapun korbannya yaitu seorang pengemudi daring bernama Pambudi (36 tahun) yang merupakan warga Jalan Kepuh Kiriman Dalam, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Azis menjelaskan, pada Ahad (20/2/2022) sekira pukul 22.30 WIB jajaran Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan posisi korban saat itu berada di RS Semen.
Kemudian, lanjut Azis, petugas identifikasi beserta Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik langsung mendatangi tempat kejadian Perkara dan korban guna mencari informasi lebih lanjut.
Setelah mendapat informasi dari korban, tim langsung mencari keberadaan tersangka pencurian dengan kekerasan yang membawa kabur satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY.