Rabu 23 Feb 2022 01:35 WIB

Pertama Kalinya, Israel Tunjuk Hakim Mahkamah Agung Muslim

Komite Penunjukan Yudisial Israel memilih hakim Khaled Kabub yang merupakan Muslim.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Palu hakim (Ilustrasi). Pertama Kalinya, Israel Tunjuk Hakim Mahkamah Agung Muslim
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Pertama Kalinya, Israel Tunjuk Hakim Mahkamah Agung Muslim

REPUBLIKA.CO.ID, ISRAEL -- Israel telah mengangkat sekelompok hakim yang sangat beragam ke Mahkamah Agung pada Senin (21/2/2022). Di antara hakim yang ditunjuk tersebut terdapat pria Muslim pertama dan wanita Mizrachi (zionisme agama) pertama.

Komite Penunjukan Yudisial Israel memilih hakim Khaled Kabub, Gila Kanfi-Steinitz, dan Ruth Ronnen, serta pengacara sektor swasta Yechiel Kasher. Ini adalah pertama kalinya dilakukan penunjukan sekelompok yudisial ke pengadilan yang beranggotakan 15 orang, yang dibagi rata antara pria dan wanita.

Baca Juga

Situs berita Israel N12 melaporkan, Kanfi-Steinitz (63 tahun) telah menjabat sebagai hakim selama 28 tahun, termasuk 16 tahun di Pengadilan Distrik Yerusalem. Dia terlihat agak konservatif dalam pandangan peradilannya, meskipun dia juga telah membuat keputusan 'liberal'. Dia adalah wanita Yahudi pertama keturunan Mizrachi yang diangkat ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, Ronen (60) telah bertugas selama 17 tahun terakhir sebagai hakim di Pengadilan Distrik Tel Aviv. Dia dianggap sebagai hakim "aktivis". Adapun Kasher (60) adalah pakar litigasi perdata dan keuangan, dan diangkat sebagian karena keinginan Asosiasi Pengacara Israel untuk mendapatkan keadilan dari sektor swasta. Dia dianggap memiliki pandangan hukum yang umumnya sayap kanan.

Selanjutnya, Kabub (63), wakil presiden Pengadilan Distrik Tel Aviv saat ini, akan menjadi hakim Muslim pertama di Mahkamah Agung. Dia telah menjabat sebagai hakim sejak 1997 dan terkenal karena memimpin persidangan miliarder Israel Nochi Danker untuk kasus kejahatan keuangan.

Menteri Kehakiman Gideon Saar mengatakan pada pembukaan sesi Komite tersebut bahwa tiga prinsip panduan untuk memilih hakim harus mencakup keunggulan, keseimbangan, dan keragaman.

"Hakim yang dipilih akan beragam dan seimbang dari sudut pandang konsep hukum dan mencerminkan mosaik sosial kita yang beragam," kata Saar, seperti dilaporkan situs berita Israel Calcalist, dilansir di The Algemeiner, Selasa (22/2/2022).

Kepala Asosiasi Pengacara Israel, Avi Himi, mengatakan kepada situs berita Israel Walla, bahwa para hakim ini adalah ahli hukum yang unggul yang akan bekerja untuk semua warga Israel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement